Perjanjian Nikah, penting nggak sih?

Yay, akhirnya saya dan suami sudah memiliki perjanjian nikah atau yang disebut Postnuptial Agreement (postnup). 😊 Postnup itu fungsinya sama dengan Prenuptial Agreement (prenup). Kalau prenup kan surat perjanjian yang dibuat sebelum menikah, nah kalau yang post ini sebaliknya. Jadi bagi yang udah terlanjur menikah dan belum buat, sekarang sudah ada peraturan yang memperbolehkan membuat perjanjian kawin setelah menikah. Lega banget kan.

Dulu sebelum menikah saya memang kurang mengerti pentingnya membuat perjanjian menikah. Saya kira tadinya nggak perlu, jadinya ya saya abaikan saja 😆

Ternyata setelah menikah, suami berkeinginan kita punya properti di Indonesia. Di tahun 2012 jadilah kita membeli sebidang tanah di kampung, dan sertifikat tanahnya dibuat atas nama Bapak.

Bila warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA), yang sudah, atau berencana untuk memiliki properti di Indonesia, harus memiliki prenup atau postnup, agar dapat tetap memiliki tanah di wilayah Indonesia dengan status HAK MILIK.

Bila saya tidak memiliki perjanjian kawin, maka harta benda yang saya peroleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama saya dan suami. Dalam harta bersama, kita berdua tidak bisa menguasai harta tertentu. Semua harta benda yang kita punya berada di dalam kepemilikan bersama. Jadi dengan status harta bersama inilah maka tanah hak milik yang dipunyai WNI akan menjadi bagian dari harta bersama yang juga dimiliki oleh WNA.

Sebab itu, seorang WNI yang memiliki pasangan WNA, bila tidak memiliki perjanjian nikah, maka WNI tersebut tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik. Karena hal ini tidak sesuai dengan prinsip nasionalitas agraria. Prinsip nasionalitas ini tertera dalam peraturan agraria di Indonesia yang tidak mengizinkan WNA memiliki tanah di Indonesia. Penguasaan properti oleh WNA hanya dapat dilakukan dengan status hak pakai.

Yang lebih parahnya, saya tidak bisa menerima warisan berupa tanah dari kedua orang tua saya. Bah! saya nggak mau dong kehilangan hak atas tanah yang saya miliki satu hari nanti. Tanpa adanya perjanjian nikah itu, maka separuh harta saya berstatus “dimiliki asing”. Ya rugi dong ya, dari status hak milik turun menjadi hak pakai. Karena berdasarkan pasal 26 ayat 3 UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, menyatakan bahwa

“dalam hal seseorang karena perkawinan, pewarisan atau dengan cara lain kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka dalam waktu 1 tahun dia harus mengalihkan tanahnya kepada pihak ketiga atau tanah tersebut jatuh ke negara.”

Sounds not fair ya kan. Tapi hukum adalah hukum. Setelah berkonsultasi dengan notaris akhirnya saya mengerti langkah-langkah apa saja yang akan kita lakukan atas properti yang kita miliki. Jadi saya memilih membuat postnup. Untungnya nemu seorang notaris yang mengerti tentang postnup. Nggak semua notaris yang saya kontak familiar membuat postnup. Plusnya notaris saya bersuamikan WNA pula, jadi beliau sangat mengerti sekali situasi saya dan sangat kompeten.

Didalam perjanjian nikah kita bisa menuliskan apa-apa saja yang kita anggap penting. Biasanya notaris sudah memiliki draft sendiri dan kita boleh menambahkan point-point penting lainnya. Contohnya selain pembagian harta, kita bisa juga menuliskan tentang warisan, hak asuh anak, pendidikan anak, biaya kebutuhan rumah tangga, harta bergerak dan tidak bergerak yang kita miliki. Kita bisa juga mencantumkan tentang pemisahan utang antara suami-istri. Contohnya, utang suami dan istri sebelum menikah adalah urusan masing-masing, tapi setelah menikah urusan utang adalah milik bersama kecuali ada perjanjian sebelumnya. Hal ini agar jelas siapa yang bertanggung jawab melunasinya.

Selain itu, perjanjian nikah juga berfungsi apabila pasangan kita jatuh pailit atau bangkrut, maka yg disita hanya harta pasangan yg melakukan pinjaman saja. Fungsi lainnya bila berencana membuka usaha berbadan hukum PT Indonesia, maka prenup atau postnup merupakan satu syarat yang harus dimiliki.

Bagi pasangan sesama WNI bisa juga membuat perjanjian kawin bila dirasa perlu. Just in case, bila terjadi perceraian atau kematian.

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat prenup dan postnup:

  • KTP
  • Passport
  • Surat nikah atau surat lapor sudah menikah di luar negeri dari capil

 

Suami istri harus datang langsung buat tanda tangan di depan notaris. Fee untuk pembuatan postnup bervariasi tiap notaris. Kita hanya membayar 1 juta saja. Langkah selanjutnya setelah berkas ditangan, prenup dan postnup boleh didaftarkan ke pengadilan dan kantor catatan sipil. Kamu bisa download keputusan Mahkamah Konstitusi tentang postnup disini.

😊

Referensi:

http://www.hukumonline.com/
Putusan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

33 thoughts on “Perjanjian Nikah, penting nggak sih?”

  1. Wah postnup udah berkekuatan hukum ya sekarang, denger2 dulu belum bisa bikin postnup, prenup lebih kuat katanya. Tapi gak tau juga deng,hehe kalo saya udah bikin prenup duluan krn ya itu takut gak bisa punya properti di indonesia 🙂

  2. Informasi yang berguna banget. Saya rasa banyak yg belum terbiasa bikin perjanjian baik sebelum dan sesudah. Pasti tuduhannya adalah, belum2 kamu kok udah mikir jelek sama pasanganmu. Padahal, bisa saja situasi akan jadi ribet jika salah satu telah meninggal dan ada proses hukum yang harus dilalui. Dan ternyata eng ing eng… ada masalah…

  3. Yaay akhirnya ada yg nulis mengenai postnup 🙂 Jelasin dong Wi kalian harus menghadap ke persidangan juga gak utk sah in dokumen ini? dan kalau boleh tahu tahapan prosesnya gimana dan biayanya ? TFS

    1. Belum kuurus, sok sibuk banget kemaren Tapi, menurut notarisku nggak perlu juga. Tapi nanti pas mudik sekali lagi aku mau daftarin ke Pengadilan sama Capil.

      Feenya 1 juta. Cuma dalam satu bahasanya aja. Trus menurut teman2 buat daftarin ke PN cuma 500 ribu.

      1. Jadi yg di Notaris aja ya mba?, punyaku bt di notaris sdh , tp masih macet di pencatatan Dukcapilnya, katanya kasus jarang makanya sampai skr blm jadi2… Ni lg bete juga nungguin itu. Bs minta emailnya spy bs tanya2 lbh detail? Tq sblmnya.

  4. Karena dulu kerja di notaris dan bank bagian KPR, jadi lumayan paham pentingnya surat perj pra nikah bersuamikan WNA. Langsung kami buat waktu itu sebelum berangkat ke Swedia. Kebetulan ada propertiku di Jakarta sebelum nikah ama suami tp masih diikat dalam perjanjian pengikatan jual beli karena sertipikat masih dalam pengurusan developer sehingga belum bisa AJB. Cuma belum kudaftar ke PN dan Capil. Kata notarisku liat kondisi dulu. Kalau bener bener aku perlukan baru aku daftarin. Tapi bagus kalau postnup ini sudah resmi diberlakukan ya karena hukum di kita itu suka kurang ada kepastian apalagi dasarnya hanya dari kep MK. semoga permanenlah

    1. Oh kau juga belum daftarin ya eda? samalah kita..ha ha ha…aku belum sempat sih. Sibuuuk kali pas pulkam itu. Mau creambath lah, meet up ama konco-koncolah…ha ha ha…Mana pas hari libur kami yang pulkam itu kan pas natal sama tahun baru, kantor-kantor pada tutup. Nantilah pulkam sekali lagi aku daftarin. Kata notaris juga itu perlunya kalau ada pihak ketiga saja.

  5. Akhirnya post terbaru yay. Untuk pernikahan dgn WNA direkomen sekali ya mba bikin perjanjian. Ada pros and cons memang tapi kembali kpd keputusan msg2 pasangan ya

    1. Ha ha ha..ngeledek nih. Aku banyakan malasnya ya….Harus rajin nih….
      Kalau pasangan nggak ada plan beli properti ya ngak butuh juga sih…

  6. Uwaaahhhhh aku sudah lama ga main ke blogmu mbaaa.. :D. Kangeeen bacanya…

    Ihh aku baru tau kalo ada jg yg namanya postnup.. Slama ini mikirnya cm ada prenup.. Tp memang utk sesama wni, kurang familier sih yaa ttg begini.. Aku mah mikirnya, ya sudahlah, semua ini ntr jd harta bersama aja.. Kalopun amit2 ada apa2 dengan pernikahan kami, udh sepakat semuanya pasti utk anak.. 😀

    1. Iya nih mbak…akunya yang redup-redup. Kelamaan hibernasi..ha ha ha….

      Iya..pasangan campur harus punya mbak kalau mau punya properti di Indonesia, kalau nggak ya lempang aja…ha ha ha ha

  7. Menarik Kak. Boleh minta info notarisnya? Kami sama-sama WNI sih, tapi punya bisnis PT bareng. Dulu nggak sempet bikin prenup dan ternyata aturannya PT nggak boleh suami-istri kecuali ada prenup/postnup. Terima kasih 🙂

  8. Mba dewi, aku boleh minta contoh atau draft prenup ga ya? Aku lg persiapan mau nikah sekalian mau buat ini cuma bener2 bingung harus cantumin apa aja. . Kalau boleh di email ke aku ke heysagustiayu@gmail.com bakal bantu banget mba. Thank you

    1. Saya nggak ada buat prenup mbak Esa, adanya postnup 🙂

      Saya sarankan cari notaris yang sudah berpengalaman saja. Mbaknya di daerah mana?

  9. Bener perjanjian itu penting, saya sebelumnya udh janjian sama notaris di belgia untuk bikin perjanjian nikah karna nanti datengnya cuman pas mau nikah di belgia, tapi konsul sama notaris di surabaya karna saya tinggal di surabaya, pemerintah indonesia tidak mengakui perjanjian yang bukan di buat oleh notaris indonesia dan tidak di wilayah indonesia jadi emang harus bikin 2 mungkin di indonesia dan belgia
    Jadi pas kemarin pacar saya ke surabaya kita sekalian buat

  10. hi mbak Dewi
    Salam kenal..
    boleh minta info notarisnya yg membuat postnup ini? karena saya juga mau segera membuat ini secepatnya berkaitan suami akan datang ke Indonesia.
    thanks a lot ya mbak..

    cheers,
    berly

  11. Halo mbak dewi, bisa saya tau kontak notaris yg mbak pakai? Apakah Di Jakarta? Bisa kontak email saya mbak?

Leave a Reply to Galuh Lelong Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top